Uang Bunga Deposito

Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya mau tanya apakah uang dari bunga deposito boleh untuk membayar bunga pegadaian yang juga termasuk riba? Jika tidak boleh, kemana uang bunga deposito itu saya sumbangkan? Mohon penjelasannya. Terima Kasih.
Wassalamu Alaikum Wr. Wb.
Jawaban :
Wa alaikumus Salam Wr Wb.
Para ulama di seluruh dunia sepakat tentang keharaman riba. Namun untuk Bunga Bank, masih ada perseliihan pendapat para ulama apakah Bunga Bank termasuk riba atau tidak. Sebagian besar para ulama mengharamkannnya.
Jika Anda mengikuti pendapat ulama yang mengharamkannya, maka bunga deposito yang anda miliki adalah haram. Lalu harus dikemanakan uang tersebut? Silakan Anda sumbangkan untuk kepentingan pembangunan atau perawatan Fasilitas Umum, jangan disumbangkan kepada faqir miskin, masjid, rumah yatim atau lembaga pendidikan.
Wallahu A’lam.
Recent Comments